BETHANIA FEBYOLETTA
MANAJEMEN FE USU
120502165
Rahasia Bank dan Sanksi Administrasi (Bab 3-J)
Kegiatan dunia
perbankan berkutat pada pengelolaan uang masyarakat sehingga bank harus menjaga
kepercayaan yang diberikan masyarakat kepada bank.
Bank harus menjaga
rahasia tentang keadaan keuangan nasabah dan apabila melanggar ini perbankan
akan diberikan sanksi
Tapi dalam kasus
tertentu kerahasiaan Bank tidak berlaku untuk nasabah. Contoh :
·
Untuk kepentingan perpajakan pimpinan Bank Indonesia atas
permintaan Menteri keuangan. Bank diminta untuk
memberikan keterangan dan memperlihatkan bukti-bukti tentang keuangan
nasabahnya penyimpanan tertentu kepada
pejabat bank
·
Untuk penyelesaian piutang Bank yang sudah diserahkan kepada
Badan Urusan Piutang Negara/Panitia
Urusan Piutang Negara. Pimpinan Bank Indonesia memberikan izin kepada pejabat Bank Urusan
Piutang Negara untuk memperoleh keterangan dari Bank mengenai simpanan nasabah
debitur
·
Untuk kepentingan peradilan dalam pekara pidana , pimpinan
Bank Indonesia dapat memberikan izin kepada polisi, jaksa atau hakim untuk
memperoleh keterangan dari Bank mengenai simpanan tersangka atau terdakwa pada
Bank
·
Dalam rangka tukar menukar informasi antarbank
Pelanggaran
terhadap berbagai aturan yang berlaku , termasuk kerahasiaan bank, maka akan
dikenakan sanksi tertentu sesuai yang tercantum dalam UU No.10 tahun 1998
Contoh – contoh
kasus beserta sanksi
·
Melakukan kegiatan perbankan seperti menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usuha dari pimpinan Bank Indonesia
( hukuman kurungan minimal 5 tahun , maksimal 15 tahun serta denda Rp.10juta –
200juta)
·
Anggota dewan komisaris, direksi atau pegawai bank atau
pihak terafiliasi lainnya yang dengan sengaja memberikan keterangan yang wajib
dirahasiakan seperti memberi keterangan mengenai nasabah penyimpan dan
simpanannya ( hukuman kurungan minimal 2 tahun maksimal 4 tahun serta denda
Rp.4milyar- 8milyar)
Apabila anggota dewan komisaris , direksi atau pegawai bank
sengaja :
·
Membuat/menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam
pembukuan/laporan transaksi/rekening suatu bank
·
Menghilangkan pencatatan dalam pembukuan /laporan
transaksi/rekening suatu bank
·
Mengubah/menyembunyikan suatu pencatatan dalam pembukuan
/laporan transaksi/rekening suatu bank
Maka akan diancam
dengan hukuman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 15tahun serta denda
Rp.10milyar – 200milyar