Minggu, 08 September 2013

Rahasia Bank dan Sanksi Administrasi (Ringkasan dari Buku Pasar Keuangan _ Kasmir )

BETHANIA FEBYOLETTA
MANAJEMEN  FE USU
                                                          120502165

Rahasia Bank dan Sanksi Administrasi (Bab 3-J)

Kegiatan dunia perbankan berkutat pada pengelolaan uang masyarakat sehingga bank harus menjaga kepercayaan yang diberikan masyarakat kepada bank.
Bank harus menjaga rahasia tentang keadaan keuangan nasabah dan apabila melanggar ini perbankan akan diberikan sanksi
Tapi dalam kasus tertentu kerahasiaan Bank tidak berlaku untuk nasabah. Contoh :
·         Untuk kepentingan perpajakan pimpinan Bank Indonesia atas permintaan Menteri keuangan. Bank diminta untuk  memberikan keterangan dan memperlihatkan bukti-bukti tentang keuangan nasabahnya  penyimpanan tertentu kepada pejabat bank
·         Untuk penyelesaian piutang Bank yang sudah diserahkan kepada Badan Urusan Piutang Negara/Panitia  Urusan Piutang Negara. Pimpinan Bank Indonesia  memberikan izin kepada pejabat Bank Urusan Piutang Negara untuk memperoleh keterangan dari Bank mengenai simpanan nasabah debitur
·         Untuk kepentingan peradilan dalam pekara pidana , pimpinan Bank Indonesia dapat memberikan izin kepada polisi, jaksa atau hakim untuk memperoleh keterangan dari Bank mengenai simpanan tersangka atau terdakwa pada Bank
·         Dalam rangka tukar menukar informasi antarbank
Pelanggaran terhadap berbagai aturan yang berlaku , termasuk kerahasiaan bank, maka akan dikenakan sanksi tertentu sesuai yang tercantum dalam UU No.10 tahun 1998


Contoh – contoh kasus beserta sanksi
·         Melakukan kegiatan perbankan seperti menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usuha dari pimpinan Bank Indonesia ( hukuman kurungan minimal 5 tahun , maksimal 15 tahun serta denda Rp.10juta – 200juta)
·         Anggota dewan komisaris, direksi atau pegawai bank atau pihak terafiliasi lainnya yang dengan sengaja memberikan keterangan yang wajib dirahasiakan seperti memberi keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya ( hukuman kurungan minimal 2 tahun maksimal 4 tahun serta denda Rp.4milyar- 8milyar)
Apabila anggota dewan komisaris , direksi atau pegawai bank sengaja :
·         Membuat/menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan/laporan transaksi/rekening suatu bank
·         Menghilangkan pencatatan dalam pembukuan /laporan transaksi/rekening suatu bank
·         Mengubah/menyembunyikan suatu pencatatan dalam pembukuan /laporan transaksi/rekening suatu bank

Maka akan diancam dengan hukuman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 15tahun serta denda Rp.10milyar – 200milyar