Rabu, 27 Mei 2015

Sistem Informasi Manajemen _ Studi Kelayakan Bisnis

TAHAPAN-TAHAPAN STUDI KELAYAKAN BISNIS

Yang disajikan secara umum :
1.      Penemuan Ide Proyek
Setiap produk yang dikerjakan harus berpotensi laku dijual dan menguntungkan. Artinya, produk tersebut dapat memenuhi kebutuhan pasar/konsumen dengan menerapkan ide-ide sebagai berikut :
a.       Proyek cocok dengan intuisi.
b.      Mampu melibatkan diri dengan hal-hal tehknis.
c.       Keyakinan akan kemampuan proyek untuk menghasilkan laba.

2.       Tahap Penelitian
Setelah ide-ide proyek dipilih, lakukan penelitian dengan cara ilmiah, untuk memperoleh data-data yang optentik.
Metode-metode :
a.       Observasi/Survey.(Peninjauan langsung)
b.      Inteview.(Wawancara)
c.       Quistioner.(Daftar Pertanyaan)
d.      Documentation.(Arsip-arsip tentang Pegawai)
e.       Library Riset.(Penelitian & Perpustakaan)

3.      Tahap Evaluasi Proyek Bisnis
a.       Evaluasi terhadap proyek yang akan didirikan
Contoh : Status tanah/lokasi
b.      Evaluasi proyek yang selesai dibangun
Contoh : Fisik gedung.
c.       Evaluasi proyek yang telah dioperasikan.
Contoh : Fungsi manajemen.
 
4.      Tahap Urutan Usulan Proyek yang Layak
Jika lebih dari satu proyek yang layak maka, manajer harus memilih satu proyek yang dianggap penting.(Menguntungkan)

5.      Tahap Perencanaan Pelaksanaan Bisnis
Setelah usulan dipilih untuk diaplikasikan maka perlu rencana kerja pembangunan yang meliputi : Waktu yang dibutuhkan, Jumlah & Kualifikasi Pelaksanaan Kerja, Ketersediaan dana & Manajemen.

6.      Tahap Pelaksanaan Proyek Bisnis
Bila persiapan telah selesai maka, seluruh pelaksanaan proyek, mulai dari pimpinan sampai ke para bawahan harus bekerja sama untuk mencapai tujuan yang diinginkan.


Minggu, 03 Mei 2015

Resume Seminar Manajemen Resiko Perbankan

Hai teman-teman! Beberapa hari kemarin kami kedatangan salah satu mantan Dirut Bank Sumut yaitu Bapak Rudi sebagai pembicara seminar kami dikampus. Nah, beliau menerangkan tentang manajemen resiko perbankan secara lengkap. Sangat penting mahasiswa seperti kita untuk mengetahui hal - hal ini. Perlu diketahui juga, Bapak Rudi sudah menduduki posisi level 5 di bidang manajemen resiko Bank. Jadi gak akan rugi deh klo baca resume-an seminar ini. Tetapi ada juga beberapa yang saya kurangi karena keterbatasan saya dalam menyimak saat seminar. Maafkan saya. Selamat membaca!

RESUME SEMINAR
MANAJEMEN  RESIKO  PERBANKAN  DALAM  MENGHADAPI  MASYARAKAT  EKONOMI  ASEAN (MEA)
07 APRIL 2015
Pembicara : Bpk. Rudi Dogar Harahap
Pengenalan tentang Perbankan Syariah

Perbankan adalah segala sesuatu hal yang terkait dengan Bank. Dan Bank itu sendir adalah badan resmi yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan dan menyalurkannya dalam bentuk kredit.
Akan tetapi, dalam Perbankan Syariah tidak mengenal istilah “kredit” melainkan “pembiayaan”. Produk yang dihasilkan dalam Bank Syariah biasanya berupa bagi hasil, sewa menyewa, penggadaian, dan lain sebagainya.
Di Indonesia, market share Perbankan Syariah cuman 6%, sisanya 94% dikuasai oleh Bank Konvensional. Mengapa hal tersebut bisa terjadi? Hal ini dikarenakan pemikiran masyarakat Indonesia masih “rasional” yaitu lebih memilih Bank mana yang memberikan kredit atau beban rendah dan bank mana yang memberikan bunga yang lebih tinggi.
Perbedaan Bank Umum dengan BPR Syariah yaitu :
Bank Umum bisa memakai giro sedangkan BPR syariah tidak bisa memakai giro
Bank Umum bisa melakukan transfer sedangkan BPR Syariah tidak bisa
Umumnya Bank BPR lebih cenderung melayani usaha-usaha mikro sedangkan Bank Konvensional biasanya jarang mau memberikan bantuan kepada usaha-usaha mikro
Pengenalan tentang Resiko
Resiko adalah kemungkinan terjadinya hasil negative atau kerugian tersebut bisa diperkirakan sehingga terkandung makna :
Resiko yang tidak bisa dipisahkan dari bisnis (inherent risk)
Resiko yang bisa diperkirakan sehingga wajib dibangun system untuk mengelola risiko agar kelangsungan usaha dapat terjaga
Terdapat 2 jenis resiko yaitu :
Risk Event yaitu suatu peristiwa yang memberikan imbas kepada datangnya resiko itu di defenisikan sebagai terjadinya sebuah kejadian yang dapat menimbulkan potensial loss ( a bad outcome )
Contohnya jika terjadi kesalahan pada teller bank yang salah meberikan jumlah uang kepada nasabah. Salah satu cara menanggulanginya adalah dengan melatih skill setiap pegawai untuk mengurangi “human error” ataupun memasang CCTV
Risk Loss adalah besaran kerugian yang dapat terjadi sebagai akibat dari peristiwa itu didefenisikan dengan memacu pada kerugian yang terjadi sebagai konsekuensi langsung maupun tidak langsung dari risk event tersebut
Maka, berdasarkan pernyataan-pernyataan diatas maka dapat diperoleh bahwa Manajemen Resiko memiliki 4 proses penting yaitu :
-Identifikasi yaitu mengidentifikasi hal-hal apa saja yang dapat memicu terjadinya resiko pada suatu bank
-Pengukuran yaitu melakukan Bank harus mengukur atau pun mengantisipasi seberapa besar potensi terjadinya kredit macet. Maka dari itu biasanya bank selalu menyediakan cadangan lebih, Berarti hal ini mengindakasikan bahwa semakin tinggi cadangan suatu bank, maka semakin tinggi pula resiko kredit macet yang akan dihadapi.
-Pemantauan yaitu Bank melakukan evaluasi secara berkala terhadap resiko yang mungkin dihadapi Bank. Itulah gunanya Bank harus membangun system informasi yang baik.
-Pengendalian yaitu Bank menyesuaikan dengan eksposur risiko maupun tingkat resiko yang akan diambil ( risk appetite ) dan toleransi resiko ( risk tolerance ). Hal ini dapat dilakukan dengan cara : mekanisme lindung nilai, penerbitan garansi, sekuritasasi asset, kredit derivatis serta penambahan modal Bank untuk menyerap potensi kerugian.
Dalam hal ini, upaya OJK dalam memanajemeni resiko Bank maka Bank setiap 3 bulan sekali wajib mempublikasikan laporan keuangannya.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam laporan keuangan Bank Syariah :
-Rasio NPL (jika dibawah 5% maka Bank tersebut sehat )
-Rasio ROA ( jika diatas 1,22 % maka Bank tersebut sehat )
-Rasio CAR ( jika diatas 8 % maka Bank tersebut sehat ). Jika rasio CAR dibawah 8 % maka akan diambil alih oleh OJK
-Rasio BOPO. Jika Rasio BOPO tinggi berarti tingkat kredit macet Bank tersebut tinggi sehingga pendapatan menurun.
-Rasio LDR yaitu perbandingan antara kredit yang disalurkan dengan kredit yang dihimpun. Jika kredit yang disalurkan lebih besar daripada kredit yang dihimpun maka Rasio LDR meningkat. Berarti hal ini menginkasi bank kekurangan uang sehingga untuk menutupi kredit macet yang timbul tersebut bank akan mengambil uang dari pasar uang. Hal ini disebut Mismatch.
Perhatikan Bank yang memberikan Suku Bunga tinggi biasanya bank tersebut sedang mengalami kesulitan likuiditas
Mengapa Resiko Bank perlu dikelola ?
Bisnis Perbankan merupakan bisnis kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat kepada Bank dalam menempatkan dananya sebagai simpanan.
Bank terutama berperan sebagai lembaga intermediasi yang di satu sisi menerima penempatan dana masyarakat dan di lain sisi memberikan penyediaan dana dalam bentuk pinjaman atau pembiayaan sebagai investasi
Berbeda dengan bidang industry lainnya, stuktur permodalan Bank bercirikan adanya tingkat leverage yang jauh lebih tinggi. Hal ini tampak pada angka besaran CAR minimum 8 %
Bisa menimbulkan dampak sistematik kepada industry Perbankan secara keseluruhan. Maka dari itu Bank disebut lembaga sensitive.
Contoh : Bank Century pernah diselamatkan pemerintah pada saat collapse agar tidak menimbulkan rusaknya nama baik perbankan di Indonesia ataupun timbulnya penarikan secara besar-besaran dari pihak nasabah pada bank (RUSH)
Macam – Macam Resiko Perbankan Syariah
Resiko Kredit Macet
Resiko Pasar (Lihat ADM)
Resiko Likuiditas ( adanya terjadi Mismatch )
Resiko Operasional ( Teller salah melakukan perhitungan uang saat transaksi dengan nasabah)
Resiko Hukum ( Bank kalah terhadap nasabah atas hokum )
Resiko Reputasi
Resiko Strategik ( Bank salah mengambil target market )
Resiko Kepatuhan ( Jika bank tidak patuh terhadap aturan UU, OJK, dll makan akan dikenakan denda )
Resiko Imbal Hasil
Resiko Investasi
Mitigasi Resiko
Merupakan suatu tindakan terencana dan berkelanjutan yang dilakukan pemilik resiko agar bisa mengurangi dampak dari suatu kejadian yang berpotensi atau telah merugikan pemilik resiko