I.
RISIKO
TINGKAT BUNGA
Bunga
adalah imbalan jasa atas pinjaman uang, imbal jasa ini merupakan suatu
kompensasi kepada pemberi pinjaman atas manfaat ke depan dari uang pinjaman
tersebut apabila diinvestasikan. Jumlah pinjaman tersebut disebut “pokok utang”
(principal). Persentase dari pokok utang yang dibayarkan sebagai imbal jasa
(bunga) dalam suatu periode tertentu disebut “suku bunga”.
Miller,
RL dan Vanhoose, mengataka bahwa suku bungan adalah sejumlah dana, dinilai
dalam uang, yang diterima si pemberi pinjaman (kreditor), sedangkan suku bunga
adalah rasio dari bunga terhadap jumlah pinjaman.
Salah satu pengaruh
yang memiliki korelasi yang sangat kuat mempengaruhi pergerakan harga-harga
saham di bursa efek dan paling sering terjadi yang dapat kita amati adalah
pengaruh fluktuasi tingkat suku bunga perbankan atau suku bunga yang telah
ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Sebagaimana
diketahui bahwa tingkat suku bunga perbankan secara periodik akan selalu
berfluktuasi dan fluktuasi tingkat suku bunga perbankan tersebut akan
berpengaruh kuat terhadap pergerakan harga-harga saham di bursa efek. Secara
teoritis hubungan pergerakan tingkat suku bunga dengan pergerakan harga saham
tersebut berbanding terbalik. Artinya apabila tingkat suku bunga mengalami
kenaikan maka harga-harga saham yang diperdagangkan di bursa efek akan
mengalami penurunan, maka harga-harga saham naik karena para investor akan
beralih berinvestasi kepada instrumen perbankan seperti deposito misalnya dan
sebaliknya kalau pergerakan tingkat suku bunga mengalami penurunan, maka
harga-harga saham naik karena para investor akan beralih berinvestasi kepada
instrumen saham.
Faktor
kedua yang memungkinkan pengaruh naik turunnya tingkat suku bunga perbankan
terhadap harga-harga saham, dikarenakan setiap perusahaan pasti memiliki utang
dan senantiasa mencari sumber-sumber pembiayaan melalui utang. Dimana utang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan operasional suatu
perusahaan, sehingga naiknya tingkat suku bunga dipastikan akan menambah beban
biaya terhadap perusahaan dan akibatnya dapat mengurangi keuntungan perusahaan
serta mendorong meni ngkatkan risiko terhadap perusahaan.
Oleh
karena itu, disimpulkan bahwa bagi perusahaan-perusahaan yang memiliki rasio
utang yang cukup besar serta saham perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam
industri perbankan dan properti memiliki tingkat sensitivitas yang sangat
tinggi terhadap harga saham perusahaan yang bersangkutan.
Tingkat
Suku Bunga adalah harga dari penggunaan uang untuk jangka waktu tertentu atau
harga dari penggunaan uang yang dipergunakan dan akan dikembalikan pada saat
mendatang. Nilai suku bunga Domestik di indonesia sangat terkait dengan tingkat
suku bunga internasional. Hal ini disebabkan oleh akses pasar keuangan domestik
terhadap pasar keuangan internasional serta kebijakan nilai tukar mata uang
yang kurang fleksibel.
Selain
suku bunga internasional, tingkat diskonto suku bunga indonesia (SBI) juga
merupakan faktor terpenting dalam penentuan suku bunga di indonesia.
Peningkatan diskonto SBI segera direspon oleh suku bunga Pasar Uang Antar Bank
(PUAB) sedangkan respon suku bunga deposito baru muncul setelah 7 sampai 8
bulan.
Keynes
berpendapat, bahwa tingkat suku bunga ditentukan oleh permintaan dan penawaran
uang. Dalam menentukan tingkat suku bunga berlaku hukum permintaan dan
penawaran. Apabila penawaran uang tetap, semakin tinggi pendapatan nasional
semakin tinggi tingkat suku bunga. Bunga adalah imbal jasa atas pinjaman uang.
Imbal jasa ini merupakan suatu kompensasi kepada pemberi pinjaman atas manfaat
ke depan dari uang pinjaman tersebut apabila diinvestasikan.
Perubahan
tingkat suku bunga akan menyebabkan tejadinya fluktuasi harga surat berharga.
Hal ini terutama akan dialami surat berharga yang memberikan pendapatan tetap,
seperti obligasi. Obligasi merupakan pejanjian yang resmi antara penerbit
obligasi dengan investor. Investor ini memperoleh imbalan berupa bunga tetap
yang dibayarnya setiap tahun sampai obligasi tersebut jatuh tempo.
Ada
perbedaan antara obligasi yang dikeluarkan oleh pemerintah dengan obligasi yang
dikeluarkan oleh perusahaan. Obligasi yang dikeluarkan oleh perusahaan paling
tidak mengandung dua risiko yaitu risiko kegagalan dan risiko tingkat bunga,
karena ada kemungkinan perusahaan mengalami kebangkrutan.
II.
RISIKO
NILAI TUKAR
Risiko
nilai tukar merupakan potensi penyimpangan pada hasil atau eksposur yang
diharapkan karena fluktuasi nilai tukar.
a. Rejim
Pemeerintahan
Nilai
tukar tidak mengandung risiko selama pemerintah menganut rejim nilai tukar
tetap. Nilai tukar dipatok pada tingkat tertentu.
Risiko hanya terjadi
pada saat pemerintahan melakukan devaluasi atau revaluasi mata uang. Kebijakan
ini dibuat secara mendadak, artinya pihak non pemerintah tidak tahu kapan hal
tersebut kapan dilakukan.
Sistem
nilai tukar mengambang terkendali melahirkan risiko nilai tukar secara
terbatas. Perusahaan dapat mengakomodasikan fluktuasi nilai tukar dalam system
mengambang terkendali dalam strategi dan rencana perusahaan.
Pergerakan nilai tukar
cenderung acak, sesuai dengan hipotesis gerak acak. Menurut hipotesis ini,
nilai tukar tidak dapat diprediksi hanya menggunakan nilai tukar dan
perdagangan valuta asing masa lalu.
b. Dampak
Nilai Tukar
Dampak
nilai tukar mirip dengan dampak suku bunga. Nilai tukar dapat mempengaruhi kinerja
perusahaan dari sisi arus kas, asset, maupun kewajiban. Perusahaan mengalami
kerugian pada sisi asset dan arus kas masuk bila mata uang asing melemah
terhadap Rupiah. Dan juga sebaliknya.
Kondisi
sebaliknya terjadi pada sisi kewajiban dan arus kas keluar. Perusahaan mendapat
keuntungan bila valuta asing melemah terhadap Rupiah. Dan sebaliknya.
Risiko Nilai Tukar
terdiri dari tiga jenis risiko:
1. Risiko
Transaksi
Merupakan
potensi naik turunnya arus kas perusahaan (berkaitan dengan valuta asing)
akibat nilai tukar.
2. Risiko
Akuntansi ( Risiko transaksi atau risiko konsolidasi)
Merupakan
potensi fluktuasi laba perusahaan.
3. Risiko
Ekonomi
Risiko
ekonomi merupakan potensi fluktuasi nilai perusahaan atau kekayaan pemegang
saham akibat perubahan nilai tukar. Dengan kata lain, risiko ekonomi berkaitan
dengan potensi fluktuasi pada eksposur korporat. Eksposur korporat berupa nilai
perusahaan atau kekayaan pemegang saham. Bagi perusahaan yang telah go public,
eksposur korporat tercermin pada harga saham. Karena harga saham merupakan
objek yang perlu dikukur, dimonitor, dan dikendalikan terhadap resiko dan objek
tersebut mencerminkan kinerja perusahaan secara keseluruhan.
III.
RISIKO
PASAR
Pengertian
risiko adalah suatu ketidakpastian tentang kejadia pada masa depan. Seseorang
atau suatu perusahaan dapat menghadapi risiko dengan cara: menghindari (risk
avoidance), mencegah (risk control), menahan (risk retention) atau memindahkan
risiko (risk transfer).
Risiko
pasar, yaitu bentuk tekanan yang terjadi ketika ada pergerakan harga pasar,
seperti nilai sekuritas, valuta asing, harga komoditi mapupun tingkat suku
bunga. Risiko pasar adalah potensi kerugian yang disebabkan oleh perubahan
harga-harga pasar dan yields. Risiko pasar sangat berkaitan dengan pinjaman nasabah
Bank, deposito, aktivitas perdagangan, surat-surat berharga dan produk
derivatif. Risiko pasar dikelola dalam batas risiko secara menyeluruh dan
menggunakan teknik lindung nilai ( hedging). Seluruh aktivitas perdagangan
sehubungan pada pertukaran mata uang asing, derivatif, pasar uang dan
surat-surat berharga dipantau setiap hari dan dikaji dengan basis mark to
market sesuai batas yang ditetapkan oleh Komite Risiko Pasar dan sejalan dengan
peraturan Bank Indonesia.
Risiko
Pasar sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor :
9/13/PBI/2007 Tentang Kewajiban Penyediaan modal Minimum Bank Umum Dengan
Memperhitungkan Risiko Pasar yaitu adalah risiko kerugian pada posisi neraca
dan rekening administratif termasuk transaksi derivatif akibat perubahan secara
keseluruhan dari kondisi pasar, termasuk risiko perubahan harga option.
Ada empat faktor
standar risiko pasar, antar lain adalah:
1. Risiko
modal, adalah bagian hak pemilik dalam perusahaan (investasi pemilik) secara
terbatas yang merupakan selisih aktiva dan kewajiban, bergantung pada bentuk
badan usaha ysng dapat berbentuk Propriethorship (perorangan), Partnership (CV,
Fa) maupun Corporation (perseroan)
2. Risiko
suku bunga, adalah risiko yang timbul karena nilai relatif aktiva berbunga,
seperti pinjaman atau obligasi, akan memburuk karena peningkatan suku bunga.
Secara umum, jika suku bunga meningkat, harga obligasi berbunga tetap akan
turun, demikian juga sebaliknya. Risiko suku bunga umumnya diukur dengan jangka
waktu obligasi, teknik paling tua yang sekarang digunakan untuk mengelola
risiko suku bunga. Pengelolaan harta dan kewajiban adalah suatu nama yang umum
digunakan untuk rangkaian lengkap teknik-teknik yang digunakan untuk mengelola
resiko dalam suatu kerangka kerja manajemen risiko perusahaan. Atau disebutkan
sebagai risiko kerugian akibat perubahan harga instrumen keuangan dari posisi
Trading Book yang disebabkan oleh perubahan suku bunga.
3. Risiko
mata uang, adalah suatu bentuk risiko yang muncul karena perubahan nilai tukar
suatu mata uang terhadap mata uang yang lain. Suatu perusahaan atau pemodal
yang memiliki aktiva atau operasi bisnis lintas negara akan memperoleh risiko
ini jika tidak menerapkan lindung nilai (hedging). Risiko nilai tukar yang terkait
dengan instrumen mata uang asing penting diperhatikan dalam investasi asing.
Risiko ini muncul karena perbedaan kebijakan moneter dan pertumbuhan
produktivitas nyata, yang akan mengakibatkan perbedaan laju inflasi.
4. Risiko
komoditas adalah risiko kerugian akibat perubahan harga instrumen keuangan dari
posisi Trading Book dan Banking Book yang disebabkan oleh perubahan harga
kmoditas.
Menurut Jones
(1996), “Systematic risk as is shown in part two on portfolio management an
investor can construct a diversified portfolio and eliminate part of the total
risk. The diversiviable or non market part. What is left is the diversiviable
portion or the market risk variability in a securities total return that is
directly associated with overall movements in the general market or economy”.
Jadi risiko sistematik dari suatu sekuritas atau portofolio yang relatif
terhadap risiko pasar dapat diukur dengan beta. Beta suatu sekuritas adalah
kuantitatif yang mengukur sensitivitas keuntungan dari suatu sekuritas dalam merespon
pergerakan keuntungan pasar. Semakin tinggi tingkat beta, semakin tinggi risiko
sistematik yang tidak dapat dihilangkan karena diversifikasi
IV.
RISIKO
TEKNOLOGI
1. Sistem
Pengamanan Teknologi Sistem Informasi
Sesuai
dengan ketentuan yang diatur oleh Bank Indonesia, bank wajib memiliki kebijakan
dan prosedur penggunaan teknologi informasi, yang meliputi aspek berikut ini:
• Manajemen
• Perencanaan, Pengembangan dan
Pengadaaan
• Operasional teknologi informasi
• Jaringan komunikasi
• Pengamanan informasi
• Business continuity plan
• End user computing
• Electronic banking (e-banking)
• Penggunaan pihak penyedia jasa
Teknologi Informasi
Kebijakan
pengamanan informasi dalam bidang perbankan merupakan komponen penting dalam
sistem teknologi yang digunakan oleh dunia perbankan. Kebijakan pengamanan
sistem informasi bertujuan mengkomunikasikan kontrol dan kebijakan manajemen
untuk melindungi aset-aset informasi yang ada di suatu bank.
Persyaratan
pengamanan ditentukan melalui metode pengkajian risiko pengamanan. Pengkajian
risiko harus memperhatikan biaya yang dikeluarkan untuk menjalankan kontrol
pengamanan dibandingkan dengan kerugian yang mungkin timbul akibat kegagalan
pengamanan. Hasil dari pengkajian risiko akan memberikan panduan dalam
menentukan prioritas dan tindakan manajemen dalam mengatur risiko pengamanan
informasi, dan dalam penerapan kontrol untuk mengurangi risiko tersebut.
Untuk mendukung
operasional perbankan dibutuhkan kebijakan tertulis mengenai pengamanan
informasi (security policy). Kebijakan ini harus dipahami dan diterapkan secara
konsisten oleh semua petugas perbankan.
2. 6
prinsip dasar terkait kebijakan mengenai pengamanan sistem informasi (security
policy)
1. Informasi adalah aset yang sangat
berharga yang harsu dilindungi
2. Kontrol pengamanan informasi dibutuhkan
untuk menjaga kerahasiaan, integritas dan ketersediaan aset informasi
3. Penerapan kontrol pengamanan yang
terbukti memberikan manfaat sesuai pengkajian dan analisa risiko
4. Pengamanan informasi harus diterapkan
menyeluruh dalam organisasi
5. Pengamanan informasi merupakan suatu
elemen penting dalam pengelolaan perusahaan
6. Pengamanan informasi merupakan salah
satu saran pendukung untuk meningkatkan kepercayaan pihak lain
Aktivitas
pengamanan informasi harus dikoordinasikan untuk memastikan konsistensi
penerapan prinsip dasar. Review berkala terhadap kebijakan pengamanan informasi
wajib dilakukan dalam suatu periode, misal paling sedikit sekali setiap dua
tahun, atau apabila terjadi kejadian-kejadian signifikan seperti:
1. Perubahan dalam lingkungan usaha atau
strategi perusahaan (misalnya prioritas bisnis baru merger atau penjualan,
perubahan struktur organisasi atau hirarki manajemen perbankan)
2. Perubahan dalam lingkungan/kondisi
risiko pengamanan informasi (misalnya perubahan sifat/kerentanan pengamanan
informasi)
3. Perubahan atas peraturan
perundang-undangan baru yang mempengaruhi proses sistem informasi, pengelolaan
TI dan lain lain
V.
RESIKO
OPERASIONAL
DEFINISI RISIKO
OPERASIONAL
• Tanpa disadari perusahaan itu sebenarnya
sudah mengenali risiko operasional, sebagai contoh perusahaan mengalami
kesalahan pencatatan, system pengawasan internal yang kurang memadai, kegagalan
system computer, dll. Risiko tersebut disebut juga risiko yang inherent yaitu
risiko yang muncul karena perusahaan menjalankan bisnisnya. Namun adapun upaya
perusahaan untuk mengelola dan menurunkan risiko operasional misalnya seperti
memperbaiki system, memberikan training terhadap karyawan, dll.
• Menurut Basel II ( lembaga yang mengatur
perbankan internasional ), risiko operasional adalah risiko yang timbul karena
kegagalan dari proses internal, manusia, system atau kejadian eksternal.
PERUBAHAN KARAKTERISTIK
RISIKO OPERASIONAL
• Setiap risiko bisa berubah karateristiknya
dari waktu ke waktu.
• Misalkan pada jaman dulu pencatatan
transaksi dilakukan secara manual ( karyawan menuliskan harga dan jumlah unit
yang diperdagangkan di kertas ), cara tersebut dapat memunculkan risiko
kesalahan pencatatan. Frekuensi kesalahan cukup sering karena karyawan sering
lelah namun biasanya mengakibatkan kerugian yang relative kecil.
• Sekarang ini sudah banyak cara manual seperti
itu diganti dengan pencatatan terkomputerisasi dengan demikian frekuensi
kesalahan dapat diturunkan namun akan muncul jenis risiko baru. Apabila terjadi
kegagalan atau kelemahan pada system computer maka kerugian yang muncul akan
sangat besar. Contohnya, serangan virus atau pembobolan terhadap system
computer perusahaan mempunyai frekuensi yang relative rendah. Tetapi jika hal
tersebut terjadi, kerugian yang timbul akan cukup besar.
Faktor yang menyebabkan
perubahan karateristik :
1. GLOBALISASI
Globalisasi keuangan dunia didorong oleh liberalisasi ekonomi dunia.
Liberalisasi artinya penghilangan pembatas-pembatas aliran modal.
Globalisasi juga semakin meningkatkan
frekuensi dan severity ( signifikansi ) dari suatu risiko, karena kejadian di
satu negara akan cepat merambat ke negara lain.
2. OTOMATISASI
Dengan semakin berkembangnya teknologi
komputer, perusahaan semakin lama semakin mengandalkan teknologi komputer untuk
melakukan banyak hal, termasuk mengotomatisasi transaksi.
3. TERLALU MENGANDALKAN TEKNOLOGI
Kemajuan teknologi memungkinkan organisasi
melakukan banyak hal, seperti membantu membuat basisi data, membantu
perhitungan harga instrumen keuangan ( bahkan instrumen keuangan yang sangat
kompleks ). Di satu sisi, teknologi semacam itu bisa membantu proses bisnis
menjadi lebih cepat , lebih andal. Tetapi di lain pihak, situasi tersebut
memunculkan risiko baru.
4. OUTSOURCING
Outsourcing merupakan tren bisnis akhir –
akhir ini. Outsourcing berarti menggunakan jasa pihak luar untuk mengerjakan
sebagian dari pekerjaan perusahaan. Outsourcing dilakukan dengan pertimbangan
efisiensi ( bisa menurunkan biaya ). Jika melakukan pekerjaan sendiri , karena
sesuatu hal ( misalkan keahlian yang tidak ada atau skala ekonomi yang kurang
), bagi perusahaan, akan lebih menguntungkan jika menggunakan jasa dari pihak luar
untuk pekerjaan tertentu.
5. PERUBAHAN BUDAYA MASYARAKAT
Masyrakat semakin lama semakin pandai,
semakin sadar kan hak dan kewajibannya. Kesadaran tersebut cenderung
meningkatakan risiko litigasi, dimana masyarakat akan berusaha menuntut apabila
merasa dirugikan.
I.
RESIKO
OFF BALANCE SHEET
Banyak
aktivitas off balance sheet yang dapat mengakibatkan terjadinya suatu risiko.
Bagaimanapun beberapa aktivitas off balance sheet dapat melindungi dan
mengurangi risiko dari tingkat bunga, kredit, dan nilai tukar. Oleh karena itu,
aktivitas dari off balance sheet dapat mengakibatkan peningkatan risiko dan
pengurangan risiko. Aktivitas off balance sheet menjadi penting sebagai sumber
daya bagi pendapatan fee (dari eksplisit fee serta selisih beli dan jual) bagi
perusahaan ada kemungkinan untuk meningkatkan reputasinya.
Aktivitas
on balance sheet merupakan salah satu hal yang kita sadari karena asset dan
kewajiban nya dipublikasikan oleh institusi keuangan. Sebagai contoh, yang
merupakan aktivitas on balance sheet diantaranya ialah deposito bank,
kepemilikan obligasi, dan pinjaman. Sedangkan aktivitas off balance
sheetmerupakan aktivitas yang seringkali tidak terlihat, tapi sangat penting
informasinya bagi para investor dan regulator. Dalam aturan akuntansi, aktivitas
off balance sheet dicatat pada bagian bawah garis atau sering dicatat
sebagaifootnote. Dalam aturan ekonomi, akun off balance sheet tetap
mempengaruhi masa depan institusi keuangan bersangkutan, yaitu mengenai
profitabilitas dan solvabilitasnya.
Terdapat
dua tipe dasar dari aktivitas off balance sheet, yaitu : credit substitute
(pergantian kredit) dan derivative. Tipe pertama termasuk aktivitas penawaran
kredit bagi nasabah dimana institusi keuangan bersedia untuk melakukan
pembayaran terlebih dahulu jika terjadi suatu aktivitas ekonomi yang dilakukan
seperti letter of credit (L/C), garansi, dan sesuatu yang masih berada dalam
batas kredit yang telah disepakati dan dipercayai oleh lembaga keuangan. Tipe
kedua melibatkan penjualan dan pembelian sekuritas derivatif.
.
II.
RESIKO
NEGARA
Risiko
dapat di definisikan sebagai bahaya yang
dapat terjadi akibat sebuah proses yang sedang berlangsung atau kejadian yang
akan datang .Risiko adalah ketidakpastian atas terjadinya suatu peristiwa
(Soekarto).Menurut Prof Dr.Ir. Soemarno,M.S. Suatu kondisi yang timbul karena
ketidakpastian dengan seluruh konsekuensi tidak menguntungkan yang mungkin
terjadi disebut risiko.
Risk is the possibility
of loss (Risiko adalah kemungkinan kerugian).
Istilah
possibility berarti bahwa probabilitas sesuatu peristiwa berada diantara nol
dan satu. Namun, definisi ini kurang cocok dipakai dalam analisis secara
kuantitatif. Risk is uncertainty (Risiko adalah ketidakpastian).Uncertainty
dapat bersifat subjective dan objective. Subjective uncertainty merupakan
penilaian individu terhadap situasi risiko yang didasarkan pada pengetahuan dan
sikap individu yang bersangkutan.
Risiko
negara adalah risiko yang timbul karena perubahan ekonomi atau politik suatu
negara yang berdampak pada negara lain yang akan berhubungan dengan negara
tersebut; misalnya, kekurangan cadangan devisa suatu negara akan menyebabkan
keterlambatan pembayaran pinjaman kepada bank kreditur di negara lain (Bank
Indonesia).
Risiko negara
(Country risk) merupakan potensi risiko sistematis yang dimiliki suatu negara
di mana investasi dilakukan.
BETHANIA FEBYOLETTA
120502165
MANAJEMEN USU
Tidak ada komentar:
Posting Komentar