PEMBIAYAAN MUDHARABAH, RISIKO DAN PENANGANANNYA
(Studi Kasus Bank
BTN Kantor Cabang Syariah Malang)
I.
PENDAHULUAN
Bank Syariah memberikan
:
·
Pembiayaan dengan prinsip mudharabah dan
musyarakah
·
Bertransaksi jual beli dengan prinsip
muharabah, salam dan istina’
·
Menyewakan aktiva dengan prinsip ijarah
disamping produk lainnya
Resiko
didefenisikan sebagai sebagai suatu kejadian yang dapat menimbulkan kerugian
apabila tidak diantisipasi dan dikekola dengan baik. Jadi resiko dalam
perbankan adalah kejadian potensial baik yang sudah diperkirakan maupun yang
tidak diperkirakan yang hasilnya berdampak negative pada pendapatan dan
permodalan bank.
Pada
Bank Syariah yang menganut prinsip mudharabah sering terjadi asimetris
informasi. Hal ini disebabkan agen memiliki lebih banyak informasi pada dua
aspek yaitu :
·
Mudharib mendesain kontrak dengan shahib
al-maal sehingga mudharib lebih banyak kemampuan untuk mengobservasi permintaan
ataupun produktivitas usaha
·
Hanya mudharib yang mampu mengobservasi
tingkat usaha dan upaya yang telah dilakukan tanpa campur tangan shahib al-maal
Untuk
mengurangi risiko yang disebabkan oleh Asimetris Informasi dan Moral Hazard
maka pihak Bank Syariah menetapkan syarat-syarat berikut :
·
Peraturan mengenai syarat porsi modal
dari pihak peminjam lebih besar
·
Peraturan mengenai syarat agar peminjam
melakukan kegiatan bisnis yang memiliki resiko lebih kecil
·
Peraturan yang mensyaratkan agar
peminjam melakukan bisnis dengan arus kas yang transparan
·
Peraturan yang mesyaratkan peminjam
melakukan kegiatan bisnis yang memiliki biaya control rendah
·
Menetapkan nilai maksimal rasio hutang
terhadap modal
·
Menetapkan jaminan asset tetap
·
Mensyaratkan adanya jaminan dari
perorangan yang apabila terjadi kerugian bersedia mengambil alih kewajiban
peminjam
Selain
syarat – syarat tersebut, dilakukan juga inspeksi mendadak, monitoring secara
berkala, mengaudit keuangan , menetapkan revenue sharing dan menetapkan profi
margin minimal.
Jenis
– jenis resiko yang umum dialami Bank Syariah :
·
Risiko Likuiditas
·
Risiko Pasar
·
Risiko Operasional
·
Risiko Penyelewengan
·
Risiko Pembiayaan
Mudharabah
atau penanaman modal adalah penyerahan modal uang kepada orang yang berkegiatan
niaga sehingga ia mendapatkan persentasi keuntungan (Karim, 2001). Kerjasama
ini memrlukan 2 pihak yaitu pihak pertama yang menyediakan seluruh pembiayaan (shahibul
maal) dan pihak lainnya yang menjadi pengelola (mudharib)
Menurut
PSAK nomor 59 paragraf 6, keuntungan usaha secara mudharabh dibagi sesuai
kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak sedangkan rugi ditanggung pemilik
modal, selama itu bukan kelalaian dari pengelola.
Banyaknya
simpang siur tentang pemaham risiko yang dimiliki berbeda – beda maka penulis
memandang masih banyak yang perlu diperhatikan dalam pola pembiayaan
mudharabah. Sehingga poin utama yang dikaji didalam jurnal ini adalah bagaimana memimalisasi risiko pembiayaan
mudharabah di bank BTN Kantor Cabang Syariah Malang.
Indikator
dalam penelitian ini adalah produk pembiayaan mudharabah yang tergolong lancar
maupun Non Performing Financing (NPF) atau pada pembiayaan bermasalah.
Pernyataan
yang berhubungan dengan penilitian ini :
·
Pelaksanaan atau implementasi atas
prosedur pemberian pembiayaan dalam bentuk kredit/pembiayaan mudharabah
·
Pertanyaan untuk evaluasi secara
langsung pada berkas akad pinjaman masing-masing debitur
Jadi
setelah peneliti menelaah terdapat beberapa bukti masalah utama yang ditemukan
dalam implemetasi pokok pembiayaan mudharabah :
·
Keseriusan nasabah mudharabah dalam
menjalankan bisnis yang dibiayai bank. Banyak nasabah yang tidak sesuai
ekspetasi bank seperti nasabah tidak memenuhi kewajiban-kewajiban pembayaran
dengan baik
·
Nasabah melanggar perjanjian yang sudah
disepakati diawal yaitu terjadinya penyalahgunaan dana (side streaming)
·
Pengelola internal perusahaan mudharabah
masih belum professional
·
Kelalaian nasabah dalam menjalankan
bisnis yang dibiayai bank, seperti nasabah yang menyembunyikan keuntungan
usahanya yang sesungguhnya
·
Bank selaku pemilik modal masih belum
percaya seutuhnya dengan nasabahnya. Banyak nasabah yang tidak amanah (moral
hazard)
Antonio
(2003) menjelaskan bahwa risiko mudharabah antara lain :
·
Asimetris informasi antara bank dengan
nasabah sehingga bagi hasil harus dilakukan dengan memperhatikan
batasan-batasan untuk memberikan insentif kepada nasabah yang jujur
·
Side Streaming yaitu nasabah menggunakan
modal tersebut bukan seperti dikontrak awal perjanjian
·
Lalai atau melakukan kesalahan dengan
sengaja
Sehingga
dari uraian diatas, peneliti menentukan beberapa alternative untuk pemecahan
masalah berikut :
·
Alternatif 1 : Menetapkan konvenan nilai
maksimal rasio hutang terhadap modal
·
Alternatif 2 : Menetapkan kovenan rasio
maksimal asset tetap terhadap modal
asset
·
Alternatif 3 : Menetapkan kovenan
diadakannya monitoring
·
Alternatif 4 : Menetapkan kovenan bagi
hasil dengan revenue sharing
·
Alternatif 5 : Menetapakan kovenan
preferensi nasabah (mudharib) dengan menetapkan perhitungan dan pembayaran
zakat
II.
PEMBAHASAN
Di tahun 2009, Bank BTN telah mengembankan
budaya manajemen risiko dikantor cabang. Kantor cabang didorong untuk melakukan
kegiatan sosialisasi operating procedure (SOP) melalui Branch Risk Control
Officer (BRCO). Hal ini dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan karyawan
tentang SOP. Selain untuk meminimalkan
resiko manajemen pada kegiatan operasional dikantor cabang, hal ini juga bagus
untuk menjagastandar kualitas layanan dikantor cabang.
Hasil kesimpulan poin –
poin penting dari hasil analisis dapat diringkas dengan rangkuman matrik
pengambilan keputusan sebagai berikut :
Matrik
Pengambilan Keputusan
Alternatif
|
Pengambilan Keputusan
|
|
Keunggulan
|
Kelemahan
|
|
Menetapkan
Konvenan maksimal rasio hutang terhadap modal
|
Untuk
berlaku tidak jujur akan berkurang signifikan,karena mudharib juga akan menanggung kerugian atas
tindakannya
|
Melanggar
ketentuan mudharabah dan sudah menjadi ketentuan musyarakah
|
Menetapkan
konvenan maksimal asset tetap terhadap total aset
|
Perusahaan
mudharib akan mengadakan investasi dalam asset lancar, dengan harapan
perusahaan mudharib akan dapat memperoleh kembali dana yang telah
diinvestasikan
|
Manajemen
operasional usaha sepenuhnya diserahkan kepada mudharib, bank tidak berhak
dalam pengelolaan usaha
|
Menetapkan
konvenan diadakan monitoring
|
Memungkinkan
untuk menaksir reputasi pengguna modal (mudharib) dan dapat menginspeksi
kegiatan operasi usaha dengan lebih mudah dan terbuka
|
(1)
Sumber daya manusia yang ada harus dapat menguasai
pemahaman terhadap masing-masing bisnis nasabag(mudharib)
(2)
High Cost
|
Menetapkan
konvenan bagi jhasil revenue sharing
|
Perdekatan
yang mudah dan sangat membantu, bank tidak memerlukan petugas yang memiliki
spesifikasi khusus tentang bisnis tertentu untuk dapat melakukan control
terhadap biaya-biaya yang dikeluarkan oleh nasabah atau mudharib
|
Bila
nasabah tidak mampu menanggung biaya (nafaqah) yang seharusnya ditanggung
nasabah, nasabah tidak akan mampu untuk melanjutkan usahanya sehingga akan
merugikan bank sebagai shahibul maal
|
Menetapkan
konvenan perhitungan dan pembayaran zakat
|
Bank
bertanggungjawab dan berhak untuk turut serta dalam mensosialisasikan dan
menempatkan harta dan atau uang nasabah atau mudharib sebagai objek zakat
|
Realitas
social sangat abstrak dan sulit diukur serta rawan terhadap mereka yang
beritikad tidak baik sehingga diperlukan usaha-usaha tambahan untuk mengawasi
mudharib melalui bentuk kerjasama dengan semua institusi serta membangun
jaringan dengan para ulama atau tokoh masyarakat setempat
|
III.
KESIMPULAN
1. Hasil
analisis risiko pembiayaan mudharabah pada Bank BTN Kantor Cabang Syariah
Malang tahun 2006-2009, yaitu :
a. Risiko
Pembayaran Mudharabah , sebagai berikut :
·
Asimetris Informasi Problem
·
Side Streaming
·
Lalai atau kesalahan yang disengaja
b. Pengawasan
pada pembiayaan Mudharabah
Untuk menghindadri
adanya risiko bank syariah diperkenankan untuk melakukan pengawasan secara
aktif melakukan pemeriksaan secara aktif maupun pasif. Bank melakukan pengawasn
berupa monitoring dan bonding
c. Meminalisasi
Risiko Pembiayaan Mudharabah
Pada hal ini Bank menetapkan
konvenan atau syarat-syarat tertentu dengan cara menetepakan stuktur insentif
kepada pelaku usaha
SARAN
1. Permasalahan penyimpangan
atau asymmetric information dalam
kontrak mudharabah dapat diminimalisasi dengan cara menetapkan struktur insentif kepada
pelaku usaha. Batasan
atau konvenan (syarat) berikut merupakan dari proses meminimalisasi
risiko yaitu dengan melakukan monitoring dan supervisi bank.
2. Hal-hal
yang perlu dilakukan adalah membuka konsep-konsep pembiayaan yang masih mungkin
digulirkan, dengan prosedur yang lebih mudah dan tetap hati-hati. Beberapa
perbaikan berkaitan dengan problema tersebut adalah peningkatan mutu sistem
pembiayaan yang lebih baik. Secara riil adalah meminimalisasi transaksi
jual-beli dan memprioritaskan pembiayaan kepada sektor riil yang membuka
peluang lapangan pekerjaan.
3. Pengimplementasian
pembiayaan akad mudharabah memerlukan kecermatan tenaga, waktu, biaya pada
sistem monitoring yang berkelanjutan, dan yang paling utama adalah membangun
dukungandan komitmen yang kuat dari para staf/karyawan serta pimpinan bank untuk
mensosialisasikan serta mengkoordinasikan dengan baik dalam lingkungan
perbankan syariah.
BETHANIA FEBYOLETTA
120502165
MANAJEMEN USU
Tidak ada komentar:
Posting Komentar