Rabu, 11 Februari 2015

RESUME JURNAL MNJ PERBANKAN SYARIAH

PEMBIAYAAN MUDHARABAH, RISIKO DAN PENANGANANNYA
(Studi Kasus Bank  BTN Kantor Cabang Syariah Malang)

I.                   PENDAHULUAN
Bank Syariah memberikan :
·         Pembiayaan dengan prinsip mudharabah dan musyarakah
·         Bertransaksi jual beli dengan prinsip muharabah, salam dan istina’
·         Menyewakan aktiva dengan prinsip ijarah disamping produk lainnya
Resiko didefenisikan sebagai sebagai suatu kejadian yang dapat menimbulkan kerugian apabila tidak diantisipasi dan dikekola dengan baik. Jadi resiko dalam perbankan adalah kejadian potensial baik yang sudah diperkirakan maupun yang tidak diperkirakan yang hasilnya berdampak negative pada pendapatan dan permodalan bank.
Pada Bank Syariah yang menganut prinsip mudharabah sering terjadi asimetris informasi. Hal ini disebabkan agen memiliki lebih banyak informasi pada dua aspek yaitu :
·         Mudharib mendesain kontrak dengan shahib al-maal sehingga mudharib lebih banyak kemampuan untuk mengobservasi permintaan ataupun produktivitas usaha
·         Hanya mudharib yang mampu mengobservasi tingkat usaha dan upaya yang telah dilakukan tanpa campur tangan shahib al-maal
Untuk mengurangi risiko yang disebabkan oleh Asimetris Informasi dan Moral Hazard maka pihak Bank Syariah menetapkan syarat-syarat berikut :
·         Peraturan mengenai syarat porsi modal dari pihak peminjam lebih besar
·         Peraturan mengenai syarat agar peminjam melakukan kegiatan bisnis yang memiliki resiko lebih kecil
·         Peraturan yang mensyaratkan agar peminjam melakukan bisnis dengan arus kas yang transparan
·         Peraturan yang mesyaratkan peminjam melakukan kegiatan bisnis yang memiliki biaya control rendah
·         Menetapkan nilai maksimal rasio hutang terhadap modal
·         Menetapkan jaminan  asset tetap
·         Mensyaratkan adanya jaminan dari perorangan yang apabila terjadi kerugian bersedia mengambil alih kewajiban peminjam
Selain syarat – syarat tersebut, dilakukan juga inspeksi mendadak, monitoring secara berkala, mengaudit keuangan , menetapkan revenue sharing dan menetapkan profi margin minimal.
Jenis – jenis resiko yang umum dialami Bank Syariah :
·         Risiko Likuiditas
·         Risiko Pasar
·         Risiko Operasional
·         Risiko Penyelewengan
·         Risiko Pembiayaan
Mudharabah atau penanaman modal adalah penyerahan modal uang kepada orang yang berkegiatan niaga sehingga ia mendapatkan persentasi keuntungan (Karim, 2001). Kerjasama ini memrlukan 2 pihak yaitu pihak pertama yang menyediakan seluruh pembiayaan (shahibul maal) dan pihak lainnya yang menjadi pengelola (mudharib)
Menurut PSAK nomor 59 paragraf 6, keuntungan usaha secara mudharabh dibagi sesuai kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak sedangkan rugi ditanggung pemilik modal, selama itu bukan kelalaian dari pengelola.
Banyaknya simpang siur tentang pemaham risiko yang dimiliki berbeda – beda maka penulis memandang masih banyak yang perlu diperhatikan dalam pola pembiayaan mudharabah. Sehingga poin utama yang dikaji didalam jurnal ini adalah bagaimana memimalisasi risiko pembiayaan mudharabah di bank BTN Kantor Cabang Syariah Malang.
Indikator dalam penelitian ini adalah produk pembiayaan mudharabah yang tergolong lancar maupun Non Performing Financing (NPF) atau pada pembiayaan bermasalah.
Pernyataan yang berhubungan dengan penilitian ini :
·         Pelaksanaan atau implementasi atas prosedur pemberian pembiayaan dalam bentuk kredit/pembiayaan mudharabah
·         Pertanyaan untuk evaluasi secara langsung pada berkas akad pinjaman masing-masing debitur
Jadi setelah peneliti menelaah terdapat beberapa bukti masalah utama yang ditemukan dalam implemetasi pokok pembiayaan mudharabah :
·         Keseriusan nasabah mudharabah dalam menjalankan bisnis yang dibiayai bank. Banyak nasabah yang tidak sesuai ekspetasi bank seperti nasabah tidak memenuhi kewajiban-kewajiban pembayaran dengan baik
·         Nasabah melanggar perjanjian yang sudah disepakati diawal yaitu terjadinya penyalahgunaan dana (side streaming)
·         Pengelola internal perusahaan mudharabah masih belum professional
·         Kelalaian nasabah dalam menjalankan bisnis yang dibiayai bank, seperti nasabah yang menyembunyikan keuntungan usahanya yang sesungguhnya
·         Bank selaku pemilik modal masih belum percaya seutuhnya dengan nasabahnya. Banyak nasabah yang tidak amanah (moral hazard)
Antonio (2003) menjelaskan bahwa risiko mudharabah antara lain :
·         Asimetris informasi antara bank dengan nasabah sehingga bagi hasil harus dilakukan dengan memperhatikan batasan-batasan untuk memberikan insentif kepada nasabah yang jujur
·         Side Streaming yaitu nasabah menggunakan modal tersebut bukan seperti dikontrak awal perjanjian
·         Lalai atau melakukan kesalahan dengan sengaja
Sehingga dari uraian diatas, peneliti menentukan beberapa alternative untuk pemecahan masalah berikut :
·         Alternatif 1 : Menetapkan konvenan nilai maksimal rasio hutang terhadap modal
·         Alternatif 2 : Menetapkan kovenan rasio maksimal asset tetap  terhadap modal asset
·         Alternatif 3 : Menetapkan kovenan diadakannya monitoring
·         Alternatif 4 : Menetapkan kovenan bagi hasil dengan revenue sharing
·         Alternatif 5 : Menetapakan kovenan preferensi nasabah (mudharib) dengan menetapkan perhitungan dan pembayaran zakat

II.                PEMBAHASAN
Di  tahun 2009, Bank BTN telah mengembankan budaya manajemen risiko dikantor cabang. Kantor cabang didorong untuk melakukan kegiatan sosialisasi operating procedure (SOP) melalui Branch Risk Control Officer (BRCO). Hal ini dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan karyawan tentang SOP.  Selain untuk meminimalkan resiko manajemen pada kegiatan operasional dikantor cabang, hal ini juga bagus untuk menjagastandar kualitas layanan dikantor cabang.
Hasil kesimpulan poin – poin penting dari hasil analisis dapat diringkas dengan rangkuman matrik pengambilan keputusan sebagai berikut :

Matrik Pengambilan Keputusan
Alternatif
              Pengambilan Keputusan
Keunggulan
Kelemahan
Menetapkan Konvenan maksimal rasio hutang terhadap modal
Untuk berlaku tidak jujur akan berkurang signifikan,karena  mudharib juga akan menanggung kerugian atas tindakannya
Melanggar ketentuan mudharabah dan sudah menjadi ketentuan musyarakah
Menetapkan konvenan maksimal asset tetap terhadap total aset
Perusahaan mudharib akan mengadakan investasi dalam asset lancar, dengan harapan perusahaan mudharib akan dapat memperoleh kembali dana yang telah diinvestasikan
Manajemen operasional usaha sepenuhnya diserahkan kepada mudharib, bank tidak berhak dalam pengelolaan usaha
Menetapkan konvenan diadakan monitoring
Memungkinkan untuk menaksir reputasi pengguna modal (mudharib) dan dapat menginspeksi kegiatan operasi usaha dengan lebih mudah dan terbuka
(1)   Sumber daya manusia yang ada harus dapat menguasai pemahaman terhadap masing-masing bisnis nasabag(mudharib)
(2)   High Cost
Menetapkan konvenan bagi jhasil revenue sharing
Perdekatan yang mudah dan sangat membantu, bank tidak memerlukan petugas yang memiliki spesifikasi khusus tentang bisnis tertentu untuk dapat melakukan control terhadap biaya-biaya yang dikeluarkan oleh nasabah atau mudharib
Bila nasabah tidak mampu menanggung biaya (nafaqah) yang seharusnya ditanggung nasabah, nasabah tidak akan mampu untuk melanjutkan usahanya sehingga akan merugikan bank sebagai shahibul maal
Menetapkan konvenan perhitungan dan pembayaran zakat
Bank bertanggungjawab dan berhak untuk turut serta dalam mensosialisasikan dan menempatkan harta dan atau uang nasabah atau mudharib sebagai objek zakat
Realitas social sangat abstrak dan sulit diukur serta rawan terhadap mereka yang beritikad tidak baik sehingga diperlukan usaha-usaha tambahan untuk mengawasi mudharib melalui bentuk kerjasama dengan semua institusi serta membangun jaringan dengan para ulama atau tokoh masyarakat setempat
                                                                                                        










III.             KESIMPULAN
1.      Hasil analisis risiko pembiayaan mudharabah pada Bank BTN Kantor Cabang Syariah Malang tahun 2006-2009, yaitu :
a.       Risiko Pembayaran Mudharabah , sebagai berikut :
·         Asimetris Informasi Problem
·         Side Streaming
·         Lalai atau kesalahan yang disengaja
b.      Pengawasan pada pembiayaan Mudharabah
Untuk menghindadri adanya risiko bank syariah diperkenankan untuk melakukan pengawasan secara aktif melakukan pemeriksaan secara aktif maupun pasif. Bank melakukan pengawasn berupa monitoring dan bonding
c.       Meminalisasi Risiko Pembiayaan Mudharabah
Pada hal ini Bank menetapkan konvenan atau syarat-syarat tertentu dengan cara menetepakan stuktur insentif kepada pelaku usaha
            SARAN
1.      Permasalahan  penyimpangan  atau  asymmetric information dalam kontrak mudharabah dapat diminimalisasi dengan cara menetapkan struktur insentif  kepada  pelaku  usaha.  Batasan  atau konvenan (syarat) berikut merupakan dari proses meminimalisasi risiko yaitu dengan melakukan monitoring dan supervisi bank.
2.      Hal-hal yang perlu dilakukan adalah membuka konsep-konsep pembiayaan yang masih mungkin digulirkan, dengan prosedur yang lebih mudah dan tetap hati-hati. Beberapa perbaikan berkaitan dengan problema tersebut adalah peningkatan mutu sistem pembiayaan yang lebih baik. Secara riil adalah meminimalisasi transaksi jual-beli dan memprioritaskan pembiayaan kepada sektor riil yang membuka peluang lapangan pekerjaan.

3.      Pengimplementasian pembiayaan akad mudharabah memerlukan kecermatan tenaga, waktu, biaya pada sistem monitoring yang berkelanjutan, dan yang paling utama adalah membangun dukungandan komitmen yang kuat dari para staf/karyawan serta pimpinan bank untuk mensosialisasikan serta mengkoordinasikan dengan baik dalam lingkungan perbankan syariah.

BETHANIA FEBYOLETTA
120502165
MANAJEMEN USU

Tidak ada komentar:

Posting Komentar