Kamis, 18 September 2014

JENIS - JENIS RESIKO (TUGAS NILAI RESIKO)

I.                   RISIKO TINGKAT BUNGA

Bunga adalah imbalan jasa atas pinjaman uang, imbal jasa ini merupakan suatu kompensasi kepada pemberi pinjaman atas manfaat ke depan dari uang pinjaman tersebut apabila diinvestasikan. Jumlah pinjaman tersebut disebut “pokok utang” (principal). Persentase dari pokok utang yang dibayarkan sebagai imbal jasa (bunga) dalam suatu periode tertentu disebut “suku bunga”.

Miller, RL dan Vanhoose, mengataka bahwa suku bungan adalah sejumlah dana, dinilai dalam uang, yang diterima si pemberi pinjaman (kreditor), sedangkan suku bunga adalah rasio dari bunga terhadap jumlah pinjaman.
Salah satu pengaruh yang memiliki korelasi yang sangat kuat mempengaruhi pergerakan harga-harga saham di bursa efek dan paling sering terjadi yang dapat kita amati adalah pengaruh fluktuasi tingkat suku bunga perbankan atau suku bunga yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Sebagaimana diketahui bahwa tingkat suku bunga perbankan secara periodik akan selalu berfluktuasi dan fluktuasi tingkat suku bunga perbankan tersebut akan berpengaruh kuat terhadap pergerakan harga-harga saham di bursa efek. Secara teoritis hubungan pergerakan tingkat suku bunga dengan pergerakan harga saham tersebut berbanding terbalik. Artinya apabila tingkat suku bunga mengalami kenaikan maka harga-harga saham yang diperdagangkan di bursa efek akan mengalami penurunan, maka harga-harga saham naik karena para investor akan beralih berinvestasi kepada instrumen perbankan seperti deposito misalnya dan sebaliknya kalau pergerakan tingkat suku bunga mengalami penurunan, maka harga-harga saham naik karena para investor akan beralih berinvestasi kepada instrumen saham.

Faktor kedua yang memungkinkan pengaruh naik turunnya tingkat suku bunga perbankan terhadap harga-harga saham, dikarenakan setiap perusahaan pasti memiliki utang dan senantiasa mencari sumber-sumber pembiayaan melalui utang. Dimana utang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan operasional suatu perusahaan, sehingga naiknya tingkat suku bunga dipastikan akan menambah beban biaya terhadap perusahaan dan akibatnya dapat mengurangi keuntungan perusahaan serta mendorong meni ngkatkan risiko terhadap perusahaan.

Oleh karena itu, disimpulkan bahwa bagi perusahaan-perusahaan yang memiliki rasio utang yang cukup besar serta saham perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam industri perbankan dan properti memiliki tingkat sensitivitas yang sangat tinggi terhadap harga saham perusahaan yang bersangkutan.

Tingkat Suku Bunga adalah harga dari penggunaan uang untuk jangka waktu tertentu atau harga dari penggunaan uang yang dipergunakan dan akan dikembalikan pada saat mendatang. Nilai suku bunga Domestik di indonesia sangat terkait dengan tingkat suku bunga internasional. Hal ini disebabkan oleh akses pasar keuangan domestik terhadap pasar keuangan internasional serta kebijakan nilai tukar mata uang yang kurang fleksibel.

Selain suku bunga internasional, tingkat diskonto suku bunga indonesia (SBI) juga merupakan faktor terpenting dalam penentuan suku bunga di indonesia. Peningkatan diskonto SBI segera direspon oleh suku bunga Pasar Uang Antar Bank (PUAB) sedangkan respon suku bunga deposito baru muncul setelah 7 sampai 8 bulan.

Keynes berpendapat, bahwa tingkat suku bunga ditentukan oleh permintaan dan penawaran uang. Dalam menentukan tingkat suku bunga berlaku hukum permintaan dan penawaran. Apabila penawaran uang tetap, semakin tinggi pendapatan nasional semakin tinggi tingkat suku bunga. Bunga adalah imbal jasa atas pinjaman uang. Imbal jasa ini merupakan suatu kompensasi kepada pemberi pinjaman atas manfaat ke depan dari uang pinjaman tersebut apabila diinvestasikan.

Perubahan tingkat suku bunga akan menyebabkan tejadinya fluktuasi harga surat berharga. Hal ini terutama akan dialami surat berharga yang memberikan pendapatan tetap, seperti obligasi. Obligasi merupakan pejanjian yang resmi antara penerbit obligasi dengan investor. Investor ini memperoleh imbalan berupa bunga tetap yang dibayarnya setiap tahun sampai obligasi tersebut jatuh tempo.

Ada perbedaan antara obligasi yang dikeluarkan oleh pemerintah dengan obligasi yang dikeluarkan oleh perusahaan. Obligasi yang dikeluarkan oleh perusahaan paling tidak mengandung dua risiko yaitu risiko kegagalan dan risiko tingkat bunga, karena ada kemungkinan perusahaan mengalami kebangkrutan.

II.                RISIKO NILAI TUKAR

Risiko nilai tukar merupakan potensi penyimpangan pada hasil atau eksposur yang diharapkan karena fluktuasi nilai tukar.

a.       Rejim Pemeerintahan
Nilai tukar tidak mengandung risiko selama pemerintah menganut rejim nilai tukar tetap. Nilai tukar dipatok pada tingkat tertentu.
Risiko hanya terjadi pada saat pemerintahan melakukan devaluasi atau revaluasi mata uang. Kebijakan ini dibuat secara mendadak, artinya pihak non pemerintah tidak tahu kapan hal tersebut kapan dilakukan.

Sistem nilai tukar mengambang terkendali melahirkan risiko nilai tukar secara terbatas. Perusahaan dapat mengakomodasikan fluktuasi nilai tukar dalam system mengambang terkendali dalam strategi dan rencana perusahaan.
Pergerakan nilai tukar cenderung acak, sesuai dengan hipotesis gerak acak. Menurut hipotesis ini, nilai tukar tidak dapat diprediksi hanya menggunakan nilai tukar dan perdagangan valuta asing masa lalu.

b.      Dampak Nilai Tukar
Dampak nilai tukar mirip dengan dampak suku bunga. Nilai tukar dapat mempengaruhi kinerja perusahaan dari sisi arus kas, asset, maupun kewajiban. Perusahaan mengalami kerugian pada sisi asset dan arus kas masuk bila mata uang asing melemah terhadap Rupiah. Dan juga sebaliknya.

Kondisi sebaliknya terjadi pada sisi kewajiban dan arus kas keluar. Perusahaan mendapat keuntungan bila valuta asing melemah terhadap Rupiah. Dan sebaliknya.

Risiko Nilai Tukar terdiri dari tiga jenis risiko:
1.      Risiko Transaksi
Merupakan potensi naik turunnya arus kas perusahaan (berkaitan dengan valuta asing) akibat nilai tukar.

2.      Risiko Akuntansi ( Risiko transaksi atau risiko konsolidasi)
Merupakan potensi fluktuasi laba perusahaan.

3.      Risiko Ekonomi
Risiko ekonomi merupakan potensi fluktuasi nilai perusahaan atau kekayaan pemegang saham akibat perubahan nilai tukar. Dengan kata lain, risiko ekonomi berkaitan dengan potensi fluktuasi pada eksposur korporat. Eksposur korporat berupa nilai perusahaan atau kekayaan pemegang saham. Bagi perusahaan yang telah go public, eksposur korporat tercermin pada harga saham. Karena harga saham merupakan objek yang perlu dikukur, dimonitor, dan dikendalikan terhadap resiko dan objek tersebut mencerminkan kinerja perusahaan secara keseluruhan.









III.             RISIKO PASAR
Pengertian risiko adalah suatu ketidakpastian tentang kejadia pada masa depan. Seseorang atau suatu perusahaan dapat menghadapi risiko dengan cara: menghindari (risk avoidance), mencegah (risk control), menahan (risk retention) atau memindahkan risiko (risk transfer).

Risiko pasar, yaitu bentuk tekanan yang terjadi ketika ada pergerakan harga pasar, seperti nilai sekuritas, valuta asing, harga komoditi mapupun tingkat suku bunga. Risiko pasar adalah potensi kerugian yang disebabkan oleh perubahan harga-harga pasar dan yields. Risiko pasar sangat berkaitan dengan pinjaman nasabah Bank, deposito, aktivitas perdagangan, surat-surat berharga dan produk derivatif. Risiko pasar dikelola dalam batas risiko secara menyeluruh dan menggunakan teknik lindung nilai ( hedging). Seluruh aktivitas perdagangan sehubungan pada pertukaran mata uang asing, derivatif, pasar uang dan surat-surat berharga dipantau setiap hari dan dikaji dengan basis mark to market sesuai batas yang ditetapkan oleh Komite Risiko Pasar dan sejalan dengan peraturan Bank Indonesia.

Risiko Pasar sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor : 9/13/PBI/2007 Tentang Kewajiban Penyediaan modal Minimum Bank Umum Dengan Memperhitungkan Risiko Pasar yaitu adalah risiko kerugian pada posisi neraca dan rekening administratif termasuk transaksi derivatif akibat perubahan secara keseluruhan dari kondisi pasar, termasuk risiko perubahan harga option.
Ada empat faktor standar risiko pasar, antar lain adalah:

1.      Risiko modal, adalah bagian hak pemilik dalam perusahaan (investasi pemilik) secara terbatas yang merupakan selisih aktiva dan kewajiban, bergantung pada bentuk badan usaha ysng dapat berbentuk Propriethorship (perorangan), Partnership (CV, Fa) maupun Corporation (perseroan)

2.      Risiko suku bunga, adalah risiko yang timbul karena nilai relatif aktiva berbunga, seperti pinjaman atau obligasi, akan memburuk karena peningkatan suku bunga. Secara umum, jika suku bunga meningkat, harga obligasi berbunga tetap akan turun, demikian juga sebaliknya. Risiko suku bunga umumnya diukur dengan jangka waktu obligasi, teknik paling tua yang sekarang digunakan untuk mengelola risiko suku bunga. Pengelolaan harta dan kewajiban adalah suatu nama yang umum digunakan untuk rangkaian lengkap teknik-teknik yang digunakan untuk mengelola resiko dalam suatu kerangka kerja manajemen risiko perusahaan. Atau disebutkan sebagai risiko kerugian akibat perubahan harga instrumen keuangan dari posisi Trading Book yang disebabkan oleh perubahan suku bunga.
3.      Risiko mata uang, adalah suatu bentuk risiko yang muncul karena perubahan nilai tukar suatu mata uang terhadap mata uang yang lain. Suatu perusahaan atau pemodal yang memiliki aktiva atau operasi bisnis lintas negara akan memperoleh risiko ini jika tidak menerapkan lindung nilai (hedging). Risiko nilai tukar yang terkait dengan instrumen mata uang asing penting diperhatikan dalam investasi asing. Risiko ini muncul karena perbedaan kebijakan moneter dan pertumbuhan produktivitas nyata, yang akan mengakibatkan perbedaan laju inflasi.

4.      Risiko komoditas adalah risiko kerugian akibat perubahan harga instrumen keuangan dari posisi Trading Book dan Banking Book yang disebabkan oleh perubahan harga kmoditas.

Menurut Jones (1996), “Systematic risk as is shown in part two on portfolio management an investor can construct a diversified portfolio and eliminate part of the total risk. The diversiviable or non market part. What is left is the diversiviable portion or the market risk variability in a securities total return that is directly associated with overall movements in the general market or economy”. Jadi risiko sistematik dari suatu sekuritas atau portofolio yang relatif terhadap risiko pasar dapat diukur dengan beta. Beta suatu sekuritas adalah kuantitatif yang mengukur sensitivitas keuntungan dari suatu sekuritas dalam merespon pergerakan keuntungan pasar. Semakin tinggi tingkat beta, semakin tinggi risiko sistematik yang tidak dapat dihilangkan karena diversifikasi

IV.             RISIKO TEKNOLOGI
1.      Sistem Pengamanan Teknologi Sistem Informasi
Sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Bank Indonesia, bank wajib memiliki kebijakan dan prosedur penggunaan teknologi informasi, yang meliputi aspek berikut ini:
•           Manajemen
•           Perencanaan, Pengembangan dan Pengadaaan
•           Operasional teknologi informasi
•           Jaringan komunikasi
•           Pengamanan informasi
•           Business continuity plan
•           End user computing
•           Electronic banking (e-banking)
•           Penggunaan pihak penyedia jasa Teknologi Informasi

Kebijakan pengamanan informasi dalam bidang perbankan merupakan komponen penting dalam sistem teknologi yang digunakan oleh dunia perbankan. Kebijakan pengamanan sistem informasi bertujuan mengkomunikasikan kontrol dan kebijakan manajemen untuk melindungi aset-aset informasi yang ada di suatu bank.

Persyaratan pengamanan ditentukan melalui metode pengkajian risiko pengamanan. Pengkajian risiko harus memperhatikan biaya yang dikeluarkan untuk menjalankan kontrol pengamanan dibandingkan dengan kerugian yang mungkin timbul akibat kegagalan pengamanan. Hasil dari pengkajian risiko akan memberikan panduan dalam menentukan prioritas dan tindakan manajemen dalam mengatur risiko pengamanan informasi, dan dalam penerapan kontrol untuk mengurangi risiko tersebut.
Untuk mendukung operasional perbankan dibutuhkan kebijakan tertulis mengenai pengamanan informasi (security policy). Kebijakan ini harus dipahami dan diterapkan secara konsisten oleh semua petugas perbankan.
2.      6 prinsip dasar terkait kebijakan mengenai pengamanan sistem informasi (security policy)

1.         Informasi adalah aset yang sangat berharga yang harsu dilindungi
2.         Kontrol pengamanan informasi dibutuhkan untuk menjaga kerahasiaan, integritas dan ketersediaan aset informasi
3.         Penerapan kontrol pengamanan yang terbukti memberikan manfaat sesuai pengkajian dan analisa risiko
4.         Pengamanan informasi harus diterapkan menyeluruh dalam organisasi
5.         Pengamanan informasi merupakan suatu elemen penting dalam pengelolaan perusahaan
6.         Pengamanan informasi merupakan salah satu saran pendukung untuk meningkatkan kepercayaan pihak lain

Aktivitas pengamanan informasi harus dikoordinasikan untuk memastikan konsistensi penerapan prinsip dasar. Review berkala terhadap kebijakan pengamanan informasi wajib dilakukan dalam suatu periode, misal paling sedikit sekali setiap dua tahun, atau apabila terjadi kejadian-kejadian signifikan seperti:
1.         Perubahan dalam lingkungan usaha atau strategi perusahaan (misalnya prioritas bisnis baru merger atau penjualan, perubahan struktur organisasi atau hirarki manajemen perbankan)
2.         Perubahan dalam lingkungan/kondisi risiko pengamanan informasi (misalnya perubahan sifat/kerentanan pengamanan informasi)
3.         Perubahan atas peraturan perundang-undangan baru yang mempengaruhi proses sistem informasi, pengelolaan TI dan lain lain






V.                RESIKO OPERASIONAL

DEFINISI RISIKO OPERASIONAL
•      Tanpa disadari perusahaan itu sebenarnya sudah mengenali risiko operasional, sebagai contoh perusahaan mengalami kesalahan pencatatan, system pengawasan internal yang kurang memadai, kegagalan system computer, dll. Risiko tersebut disebut juga risiko yang inherent yaitu risiko yang muncul karena perusahaan menjalankan bisnisnya. Namun adapun upaya perusahaan untuk mengelola dan menurunkan risiko operasional misalnya seperti memperbaiki system, memberikan training terhadap karyawan, dll.
•      Menurut Basel II ( lembaga yang mengatur perbankan internasional ), risiko operasional adalah risiko yang timbul karena kegagalan dari proses internal, manusia, system atau kejadian eksternal.

PERUBAHAN KARAKTERISTIK RISIKO OPERASIONAL
•      Setiap risiko bisa berubah karateristiknya dari waktu ke waktu.
•   Misalkan pada jaman dulu pencatatan transaksi dilakukan secara manual ( karyawan menuliskan harga dan jumlah unit yang diperdagangkan di kertas ), cara tersebut dapat memunculkan risiko kesalahan pencatatan. Frekuensi kesalahan cukup sering karena karyawan sering lelah namun biasanya mengakibatkan kerugian yang relative kecil.
•     Sekarang ini sudah banyak cara manual seperti itu diganti dengan pencatatan terkomputerisasi dengan demikian frekuensi kesalahan dapat diturunkan namun akan muncul jenis risiko baru. Apabila terjadi kegagalan atau kelemahan pada system computer maka kerugian yang muncul akan sangat besar. Contohnya, serangan virus atau pembobolan terhadap system computer perusahaan mempunyai frekuensi yang relative rendah. Tetapi jika hal tersebut terjadi, kerugian yang timbul akan cukup besar.



Faktor yang menyebabkan perubahan karateristik :
1.      GLOBALISASI
  Globalisasi keuangan dunia  didorong oleh liberalisasi ekonomi dunia. Liberalisasi artinya penghilangan pembatas-pembatas aliran modal.
  Globalisasi juga semakin meningkatkan frekuensi dan severity ( signifikansi ) dari suatu risiko, karena kejadian di satu negara akan cepat merambat ke negara lain.


2.      OTOMATISASI
  Dengan semakin berkembangnya teknologi komputer, perusahaan semakin lama semakin mengandalkan teknologi komputer untuk melakukan banyak hal, termasuk mengotomatisasi transaksi.

3.      TERLALU MENGANDALKAN TEKNOLOGI
  Kemajuan teknologi memungkinkan organisasi melakukan banyak hal, seperti membantu membuat basisi data, membantu perhitungan harga instrumen keuangan ( bahkan instrumen keuangan yang sangat kompleks ). Di satu sisi, teknologi semacam itu bisa membantu proses bisnis menjadi lebih cepat , lebih andal. Tetapi di lain pihak, situasi tersebut memunculkan risiko baru.

4.      OUTSOURCING
  Outsourcing merupakan tren bisnis akhir – akhir ini. Outsourcing berarti menggunakan jasa pihak luar untuk mengerjakan sebagian dari pekerjaan perusahaan. Outsourcing dilakukan dengan pertimbangan efisiensi ( bisa menurunkan biaya ). Jika melakukan pekerjaan sendiri , karena sesuatu hal ( misalkan keahlian yang tidak ada atau skala ekonomi yang kurang ), bagi perusahaan, akan lebih menguntungkan jika menggunakan jasa dari pihak luar untuk pekerjaan tertentu.

5.      PERUBAHAN BUDAYA MASYARAKAT
  Masyrakat semakin lama semakin pandai, semakin sadar kan hak dan kewajibannya. Kesadaran tersebut cenderung meningkatakan risiko litigasi, dimana masyarakat akan berusaha menuntut apabila merasa dirugikan.
I.                   RESIKO OFF BALANCE SHEET

Banyak aktivitas off balance sheet yang dapat mengakibatkan terjadinya suatu risiko. Bagaimanapun beberapa aktivitas off balance sheet dapat melindungi dan mengurangi risiko dari tingkat bunga, kredit, dan nilai tukar. Oleh karena itu, aktivitas dari off balance sheet dapat mengakibatkan peningkatan risiko dan pengurangan risiko. Aktivitas off balance sheet menjadi penting sebagai sumber daya bagi pendapatan fee (dari eksplisit fee serta selisih beli dan jual) bagi perusahaan ada kemungkinan untuk meningkatkan reputasinya.

Aktivitas on balance sheet merupakan salah satu hal yang kita sadari karena asset dan kewajiban nya dipublikasikan oleh institusi keuangan. Sebagai contoh, yang merupakan aktivitas on balance sheet diantaranya ialah deposito bank, kepemilikan obligasi, dan pinjaman. Sedangkan aktivitas off balance sheetmerupakan aktivitas yang seringkali tidak terlihat, tapi sangat penting informasinya bagi para investor dan regulator. Dalam aturan akuntansi, aktivitas off balance sheet dicatat pada bagian bawah garis atau sering dicatat sebagaifootnote. Dalam aturan ekonomi, akun off balance sheet tetap mempengaruhi masa depan institusi keuangan bersangkutan, yaitu mengenai profitabilitas dan solvabilitasnya.

Terdapat dua tipe dasar dari aktivitas off balance sheet, yaitu : credit substitute (pergantian kredit) dan derivative. Tipe pertama termasuk aktivitas penawaran kredit bagi nasabah dimana institusi keuangan bersedia untuk melakukan pembayaran terlebih dahulu jika terjadi suatu aktivitas ekonomi yang dilakukan seperti letter of credit (L/C), garansi, dan sesuatu yang masih berada dalam batas kredit yang telah disepakati dan dipercayai oleh lembaga keuangan. Tipe kedua melibatkan penjualan dan pembelian sekuritas derivatif.

.


II.                RESIKO NEGARA

Risiko dapat di definisikan sebagai  bahaya yang dapat terjadi akibat sebuah proses yang sedang berlangsung atau kejadian yang akan datang .Risiko adalah ketidakpastian atas terjadinya suatu peristiwa (Soekarto).Menurut Prof Dr.Ir. Soemarno,M.S. Suatu kondisi yang timbul karena ketidakpastian dengan seluruh konsekuensi tidak menguntungkan yang mungkin terjadi disebut risiko.

Risk is the possibility of loss (Risiko adalah kemungkinan kerugian).

Istilah possibility berarti bahwa probabilitas sesuatu peristiwa berada diantara nol dan satu. Namun, definisi ini kurang cocok dipakai dalam analisis secara kuantitatif. Risk is uncertainty (Risiko adalah ketidakpastian).Uncertainty dapat bersifat subjective dan objective. Subjective uncertainty merupakan penilaian individu terhadap situasi risiko yang didasarkan pada pengetahuan dan sikap individu yang bersangkutan.

Risiko negara adalah risiko yang timbul karena perubahan ekonomi atau politik suatu negara yang berdampak pada negara lain yang akan berhubungan dengan negara tersebut; misalnya, kekurangan cadangan devisa suatu negara akan menyebabkan keterlambatan pembayaran pinjaman kepada bank kreditur di negara lain (Bank Indonesia).

Risiko negara (Country risk) merupakan potensi risiko sistematis yang dimiliki suatu negara di mana investasi dilakukan.

BETHANIA FEBYOLETTA
120502165
MANAJEMEN USU